Semenjak dibentuknya KPK di Indonesia, gerakan para koruptor semakin sempit saja. Kita bersyukur jika korupsi benar-benar terberantas dari muka bumi tercinta ini!
Tapi apa jadinya jika batasan korupsi tidak ada. Sebagai contoh, di sekolah kami memiliki sebuah koperasi yang sudah beroperasi berpuluh tahun lamanya. Tetapi hari ini kepala sekolah kami menyetop transaksi di koperasi sekolah karena adanya larangan penjualan buku. Yang koperasi sekolah kami persiapkan adalah keperluan sekolah semisal alat tulis. Dan kami melakukan itu untuk menerapkan salah satu kompetensi dasar tentang perekonomian.
Haruskah koperasi sekolah harus ditutup?
Tidak bolehkah koperasi mengambil keuntungan?
Koperasi memudahkan siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya. Kalaupun koperasi tidak ada, siswa akan semakin kerepotan untuk mencari alat tulis yang dibutuhkannya.
Kalau koperasi sekolah tidak diperkenankan mencari keuntungan, lantas bagaimana koperasi akan bisa membagikan SHU?
Bagaimana nih?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar